“Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)  nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, disebutkan bahwa untuk memperoleh kewenangan klinik,seorang perawat harus memenuhi kompetensi yang disyaratkan. Bila hasil asesmen kompetensi ditemukan gap komptensi maka harus dilakukan pendidikan klinis dengan metode perseptorship dan mentorship (pembimbingan dan pendampingan)”.

Demikian disampaikan Aris Sunandar, S.Kep, Ns, M.Kes. saat menjadi narasumber dalam kegiatan In House Training Clinical Instructur (CI) yang diselenggarakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun selama dua hari (23 – 24 Juli 2019).” Untuk mempertahankan dan mengembangkan kompetensi perawat di RS diperlukan kelas kompetensi sebagai wadah untuk pembelajaran klinik”, lanjut Aris.

Pelatihan Clinical Instructur (CI) yang diikuti 40 orang dari berbagai unsur (VK, Radiologi …) tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur RSUD Kota Madiun, dr. Resti Lestantini, M.Kes. Dalam sambutannya, dokter Resti menekankan perlunya para peserta untuk benar-benar memahami kompetensinya, sehingga Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan memiliki pengetahuan & ketrampilan sebagai perseptor dan mentor dalam menjalankan sistem pendidikan klinik perawat di Rumah Sakit.

Kategori: Berita