Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 di Ruang 13 Pemkot Madiun diadakan rapat pembahasan Gelar Uji Konsekuensi Informasi Tahap 2, yang mana acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Madiun. Dalam acara tersebut peserta undangan adalah PPID Pembantu dan Admin PPID pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Adapun pembahasan dalam Uji Konsekuensi Informasi Tahap 2 ini khususnya membahas informasi yang dikecualikan karena berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa tidak semua informasi dapat di publikasikan. Maka pada acara tersebut disampaikan ada 36 point informasi yang tidak bisa untuk dipublikasikan.(Rn/Rsud)
Kategori: Berita